Covesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK penanganan Covid-19 dan LHP BPK Hotel Balairung.
Dua rekomendasi DPRD merupakan tugas sekaligus ujian pertama Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat untuk mewujudkan good goverment clean governance penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumatera Barat.
"Kami mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi diberikan DPRD dan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," ujar ketua DPRD Sumbar, Supardi di Padang saat rapat paripurna yang digelar pukul 21.50 WIB, Jumat (26/2/2021).
Mengenai penanganan pandemi Covid-19 terdapat dua temuan sangat penting. Adanya kemahalan harga pembelian hand sanitizer dan pembayaran penggadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
"Hasil pembahasan pansus telah disampaikan kepada fraksi untuk mendapatkan tanggapan masukan dan pertimbangan fraksi- fraksi menjadi bagian dan kesatuan tidak terpisahkan dari hasil pembahasan dilakukan Pansus," jelasnya.
Lebih lanjut dari laporan Pansus Penanganan Covid-19 disampaikan wakil Pansus Novrizon bahwa rekomendasi DPRD dengan keputusan DPRD agar memiliki kekuatan hukum mengikat kepada pihak- pihak terkait.
Rekomendasi tersebut diberi Nomor: 6/SB/2021 tentang rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tindak lanjut LHP BPK kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat Nurnas mengatakan, pihaknya setuju menyampaikan pendapat, pihaknya meminta kepada berwenang mengambil tindakan tegas terhadap pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah terbukti melakukan penyelalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan ketentuan penggadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan anggaran bantuan Covid 19.
LHP BPK menyatakan terjadi ketidakwajaran harga penggadaan handsanitizer, tidak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi pada item penggadaan barang dan jasa lainnya.
"Kami fraksi demokrat meminta BPK RI melakukan audit investigasi menyeluruh, jika ditemukan bukti pelanggaran hukum segera dibawa ke aparat hukum, karena hal ini merupakan kesepakatan pansus," ujarnya.
Tak hanya itu, fraksi partai Demokrat berkomitmen menjadi garda terdepan menyelamatkan uang rakyat saat ini mengalami kesulitan. Pertanggungjawaban anggaran bantuan covid-19 harus transparan tidak berorientasi kepentingan politik dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami fraksi partai Demokrat sangat kecewa masih ada Pejabat/ASN dilingkup Pemda serta pihak lainnya tega melakukan penyalahgunaan anggaran penanganan covid telah dialokasikan APBD Sumbar 2020," ujar Nurnas.
Terkait rekomendasi LHP BPK kepatuhan atas penanganan Covid-19, Nurnas meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyelesaikan semua rekomendasi.
"Hingga saat ini uang sudah dikembalikan dari kemahalan harga penggadaan hand sanitizer pihak terkait baru 1,1 Milyar dari total Rp 4,9 milyar, maka kita meminta tim tindak lanjut LHP BPK untuk menagih sisa pengembalian kelebihan harga," ujar Nurnas.
"Bendahara dan kepala BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia, melanggar instruksi gubernur nomor 02/INST- 2018 tanggal 23 Januari 2018. Akibat transaksi tunai dilakukan terindikasi potensi pembayaran Rp penyediaannya terdapat potensi kerugian daerah, kemahalan harga, pengegelembungan volume, termasuk 49.280.400 tidak bisa di identifikasi penyediaannya bahkan terdapat potensi kerugian daerah, kemahalan harga, pengegelembungan volume dan pengadaan fitif," tukasnya.
(ila)