Kejari Pasaman Musnahkan 2 Kilogram Ganja dan 34 Kilogram Sisik Trenggiling

Kejari Pasaman Musnahkan 2 Kilogram Ganja dan 34 Kilogram Sisik Trenggiling Pemusnahan sisa BB yang perkaranya sudah incrach berkekuatan hukum tetap di PN halaman Kejari Pasaman, Selasa (25/1/2022)(Foto: Heri Sumarno)

Covesia.com - Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan sisa Barang Bukti (BB) yang perkaranya sudah incrach berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN).

Pemusnahan sisa barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kejari Pasaman, Selasa (25/1/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan hari ini dari 14 perkara yang didominasi kasus Narkotika.

"Adapun sisa Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan hari ini berupa Narkotika golongan I jenis Ganja, dan bukan tanaman jenis Sabu-sabu total beratnya sekitar 2 Kilogram," terang Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi.

Selain dari perkara Narkotika kata Fitri Zulfahmi, juga ikut dimusnahkan perkara tindak pidana dengan sengaja turut menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

"Yaitu perkara atas nama terdakwa Joni Asmadi Nasution dan Repison Anwar Lubis yang diputus pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tanggal 1 September 2021 lalu dengan Barang Bukti (BB) berupa 34,2 Kilogram sisik trenggiling dan 3 buah paruh rangkong," tambahnya.

Fitri Zulfahmi dalam kesempatan itu menyampaikan keprihatinannya terhadap generasi muda setempat yang marak menyalahgunakan lem dan komix serta autan.

"Pak Bupati, saat ini generasi muda kita di daerah ini bukan hanya rentan terhadap bahaya Narkotika saja. Tetapi maraknya anak-anak muda menyalahgunaan lem, komix dan autan. Di jembatan batang sumpu itu misalnya banyak ditemukan bekas bungkus lem, komix dan autan. Ini kedepan tentu menjadi perhatian serius kita bersama dalam menjaga generasi muda kita," harapnya.

Di samping itu ia juga mengaku sangat mendukung Visi Misi pemerintah daerah dalam mewujudkan generasi muda berakhlak, beriman ke yang lebih baik dan bermartabat.

"Kami di musholla kejaksaan ini juga kita laksanakan tahsin dengan mendatangkan ustad setiap malam rabu dan malam kamis. Kemudian kami juga melaksanakan olahraga rutin Jiu Jitsu setiap hari Rabu dan Jumat. Ini juga sebagai wadah untuk membina kearah yang lebih baik," katanya.

Bupati Pasaman, Benny Utama dalam kesempatan itu mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan Pasaman yang sudah bersama-sama menegakkan hukum bagi para terdakwa Narkotika di Pasaman.

"Kalau tidak salah sudah kali ke-tiga saya ke sini untuk pemusnahan Narkoba. Ini tentu sebuah prestasi yang dilakukan Kejaksaan bekerjasama dengan Kepolisian dalam menegakkan hukum khususnya perkara Narkoba di Pasaman. Ini juga bukti bahwa kita berhasil mencegah beredarnya Narkoba di Pasaman," terang Benny Utama.

Benny Utama mengaku sangat miris melihat masih banyaknya masyarakat setempat yang terjerumus dalam tindak pidana Narkotika maupun lem dan komix.

"Ini sebuah keprihatinan, ternyata generasi kita, masyarakat kita masih tergiur dengan Narkotika maupun, lem dan sebagainya. Ini tentu akan menjadi perhatian serius kita kedepan dalam mencegahnya. Kalau tidak generasi kedepan akan terhalang dari yang kita harapkan," tambahnya.

Bupati mengharapkan kerjasama yang serius kedepannya baik dari Polres Pasaman maupun Kejari Pasaman dalam memberantas peredaran Narkoba di Pasaman.

"Sebab Pasaman ini pintu masuknya Narkotika dari arah Sumatera Utara dan Aceh. Modusnya juga berubah-ubah dan semakin meresahkan. Makanya kami minta untuk mengatensi ini secara khusus akan hal ini. Dari informasi yang kita dengar, di daerah Madina, Sumut itu tetangga kita sudah ada lahan yang ditanam Ganja. Ini menjadi perhatian kita. Kepada Bapak Ketua PN, bagi kasus Narkoba ini dituntut maksimal saja. Kapan perlu gembongnya dituntut hukuman mati sekalian," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Benny Utama, Kapolres Pasaman AKBP DR. Fahmi Reza, Kasdim 0305 Pasaman Supadi, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Forci, SKPD terkait, jajaran Polres Pasaman dan lainnya.

(hri)

Baca Juga