Rata-rata Usia Perkawinan Pertama di Sumbar Sudah Melewati Syarat Undang-undang 

Ratarata Usia Perkawinan Pertama di Sumbar Sudah Melewati Syarat Undangundang  Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Covesia.com - Berdasarkan hasil dari Susenas Maret 2021 menemukan rata-rata usia perkawinan di Sumbar sudah jauh melewati usia yang diisyaratkan undang-undang. Diketahui, undang-undang No 16 tahun 2019 mengatur untuk usia perkawinan laki-laki dan perempuan adalah umur 19 tahun sebelumnya untuk perempuan 16 tahun.

Untuk jenis kelamin, rata-rata usia perkawinan pertama laki-laki di Sumbar adalah 25,80 tahun lebih tinggi dibanding usia perkawinan pertama perempuan yakni 21, 53 tahun. Namun secara keseluruhan rata-rata perkawinan pertama di Sumbar adalah antara 23 sampai 24 tahun. 

Kemudian, dilihat dari tempat tinggalnya, pola yang terlihat relatif sama untuk daerah perkotaan dan perdesaan, laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan. 

Kemudian untuk yang menikah di bawah usia 19 tahun perempuan lebih banyak 6 kali lipat laki-laki. Untuk daerahnya paling banyak di perdesaan hampir dua kali lipat daerah perkotaan. 

Diketahui anak yang menikah dibawah 19 tahun karena putus sekolah. 

Di Sumbar persentase anak yang menikah di bawah 19 tahun mencapai angka 24,49 persen. Berarti dari 25 dari 100 anak perempuan di Sumbar menikah di bawah 19 tahun. 

UNICEF 2016 menyebutkan ada hubungan kompleks antara perkawinan usia anak dengan pendidikan. Anak yang menikah di bawah umur cenderung memiliki pendidikan yang rendah. 

Dari persentase yang didapatkan tingkat pendidikan perempuan yang umur perkawinan pertama di bawah 19 tahun paling banyak adalah tidak tamat/tamat SD/ sederajat yaitu 75,79 persen. 

Menyikapi fenomena perkawinan usia anak dalam penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dari satu sektor saja. Ada banyak faktor yang terlibat dalam menurunkan angka perkawinan usia anak ini. Sperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan sebagainya. 

Di faktor kesehatan perlunya pemberian penyuluhan tentang penggunaan alat atau cara KB terhadap perempuan yang melangsungkan perkawinan usia di bawah 19 tahun agar dapat menunda kehamilan hingga usia 20.

(ila) 


Baca Juga