Covesia.com - Warga di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut dan meminta pihak PT Kemilau Permata Sawit (KPS) bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan di Nagari Kubu Tapan akibat limbah PT KPS.
Salah seorang warga Didi Sosmeldi selaku pengadu mengatakan, bahwa PT KPS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan air akibat limbah yang dibuang di kawasan pemukiman warga di Nagari Kubu Tapan.
Pencemaran akibat pembuangan limbah tersebut sambungnya, seharusnya PT KPS harus melakukan pemulihan dan bertanggung jawab atas dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
"Pemulihan fungsi harus dilakukan, karena pada hasil uji sampel air di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) terdapat sejumlah parameter yang tidak sesuai baku mutu," kata Didi selaku warga Pesisir Selatan.
Pencemaran yang ditimbulkan tambahnya, diketahui dari hasil uji laboratorium. Dimana terdapat dugaan pencemaran air dari hasil kegiatan pabrik sawit PT Kemilau Permata Sawit (KPS).
"Hasil itu didapat berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022 sebagai bagian dari tahapan verifikasi lapangan," sebutnya.
Ia menerangkan, dugaan tersebut terdapat pada air paritan pada ray (parit) 5 dan 6. Pada titik koordinat ini TSS air sampel mencapai 105 dan 280 miligram/liter.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar TSS hanya 50 miligram/ liter.
"Jadi dengan kondisi hasil labor ini, saya atas nama warga Pessel meminta harus dilakukan pemulihan fungsi lingkungan oleh pihak PT," ungkap Didi.
Selain itu, pada parameter TSS, hasil labor juga mendapat pencemaran pada parameter DO dengan nilai <0,20 sampai 290.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup standar parameter DO senilai >4 miligram/liter.
"Ditambah BOD5, COD, Amoniak sbg N. Itu semua diatas standar. Jadi saya berharap Dinas terkait dari pemerintah bisa menindaklanjuti sesuai peraturan," terangnya.
Kemudian remediasi harus dilakukan sabagai upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.
"Meski berdasarkan informasi yang didapat disebutkan bahwa PT Kemilau Permata Sawit sudah memperbaiki kinerja lingkungan seperti penambahan sirkulasi, penambahan mixed, serta penambahan aerasi," ujarnya.
(ind)