Terkait Warisan, Pemilik Yayasan Baiturrahmah Padang Digugat

Terkait Warisan Pemilik Yayasan Baiturrahmah Padang Digugat Retno Yelfi saat didampingi kuasa hukumnya, Yunafri, SH., M.Hum, di Padang, Rabu (15/3/2023)

Covesia.com - Retno Yelfi anak dari Almarhumah Hj. Djusma, istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah, Almarhum H. Amran layangkan gugatan ke Pengadilan Agama Padang, terkait pembagian harta warisan.

Retno Yelfi melayangkan gugatan yang mana sebagai tergugat yakni keluarga mendiang istri pertama, istri ketiga dan istri keempat, Almarhum H. Amran.

Yunafri, ketua Kuasa Hukum pihak penggugat Retno Yelfi mengatakan, terkait perkara itu, hari ini Rabu (15/3/2023) sudah di Pengadilan Agama Kota Padang, dan telah menggelar sidang pertama dengan agenda pemberkasan.

"Surat gugatan sudah kita masukan pada Sabtu kemarin (11/3/2023), dan hari ini sudah digelar sidang pertama, sebelumya yang tergugat juga telah diundang oleh pengadilan agama namun yang hadir hanya pihak keluarga dari istri pertama dan ketiga saja, pihak dari istri keempat tidak hadir," ungkap Yunafri, didampingi kuasa hukum lainnya yakni Jomi Suhendri, Rodi Chandra dan Alfi Syukruf, pada keterangan persnya, Rabu (15/3/2023).

Yunafri menjelaskan, dalam hal ini kliennya merasa adanya ketidak adilan atas pembagian warisan almarhum H. Amran, sebab di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya.

"Jadi klien kami telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang. Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu," tegas Yunafri.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk sidang kedua akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 mendatang dengan agenda mediasi.

"Karena ada yang tidak hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 29 Maret nanti", kata dia.

(don)

Baca Juga