Covesia.com - Kuasa hukum keluarga tergugat pemilik Yayasan Baiturrahmah Padang, menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan Retno Yelfi anak dari Almarhumah Hj. Djusma, istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah, Almarhum H. Amran, ke Pengadilan Agama Padang, terkait pembagian harta warisan.
Berdasarkan hal itu, Kuasa hukum tergugat yakni Miko Kamal Cs menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga Hj Maizarnis untuk memberikan kuasa guna menyampaikan keterangan pada hari ini, Kamis (16/3/2023).
Ia menjelaskan dalam perkara ini ada 21 orang sebagai tergugat, dan Miko Kamal Cs memegang kuasa 9 orang dari 21 orang tersebut.
Miko Kamal menyampaikan langkah yang diambil oleh pihak istri kedua mendiang H Amran itu hal yang sah-sah saja, termasuk keputusan untuk memberikan keterangan ke media.
"Terkait gugat menggugat itu hal yang biasa, termasuk memberikan keterangan pers itu juga merupakan sebuah pilihan. Kami juga sudah membaca keterangan yang diberikan, hal yang disampaikan juga hal yang biasa, mereka juga memilih untuk tidak menyampaikan secara detail tentang pokok perkaranya karena itu juga memang belum boleh," ungkap Miko Kamal, didampingi kuasa hukum lainnya yakni Kemala Dewi, Adi Suhendra Aritonga, Nurhayati Nurdin, Rahmad Fikri Z dan Nanda Fajri dalam keterangan persnya, Kamis (16/3/2023).
Dikatakan Miko Kamal, sebetulnya ini adalah masalah keluarga dan sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan juga. Ia pun selaku kuasa hukum siap untuk berdiskusi selagi bisa diselesaikan secara baik-baik untuk kebaikan bersama.
"Klien kami sangat terbuka, kita bisa bicarakan secara baik-baik, meskipun gugatan sudah dimasukan ke pengadilan agama, klien kami masih menerima jika nanti kira-kira ada yang perlu dibicarakan, apakah melalui kuasa hukum karena dari pihak istri kedua juga bicara melalui kuasa hukum, itu akan lebih baik. Kita bicarakan persoalan pokoknya apa dan bagaimana jalan keluar terbaiknya," kata dia.
Sementara itu, Kemala Dewi menambahkan apa yang ada dalam gugatan tersebut sudah masuk ke pokok perkara dan akan dijawab di persidangan.
"Mungkin nanti juga akan ada mediasi dan setelah mediasi hasilnya akan kami sampaikan lagi," kata Kemala Dewi.
Disinggung soal ketidakhadiran kliennya pada sidang pertama pada Rabu, 15 Maret 2023, Dewi menyebut bahwa ada alasan teknis terkait syarat administratif.
"Karena belum ada tandatangan surat kuasa, namun nanti pada saat sidang kedua kita semua akan hadir karena kami sudah menerima surat kuasa tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut Dewi mengatakan, saat ini pihaknya tidak akan bicara soal pokok perkara, hal itu nanti akan dibicarakan di persidangan. Ia juga menyebut, jika masalah ini bisa dibicarakan secara musyawarah dan damai itu akan lebih baik.
"Dan klien kami juga terbuka untuk itu, namun karena ini sudah sampai ke ranah hukum dan ke Pengadilan Agama, jadi wadahnya nanti ke pengadilan pada saat mediasi," pungkasnya.
Berita sebelumnya, Retno Yelfi anak dari Almarhumah Hj. Djusma, istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah, Almarhum H. Amran layangkan gugatan ke Pengadilan Agama Padang, terkait pembagian harta warisan.
Retno Yelfi melayangkan gugatan yang mana sebagai tergugat yakni keluarga mendiang istri pertama, istri ketiga dan istri keempat, Almarhum H. Amran.
(don)