Covesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Sumatera Barat memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak kejahatan selama September 2022 hingga Maret 2023. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (16/3/2023).
Kajari Agam, Burhan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara tindak pidana umum berupa narkotika golongan I jenis sabu dan ganja kering, sejumlah barang bukti kasus pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan dan lainnya.
"Pemusnahan barang bukti 57 perkara ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dikatakan Burhan, pemusnahan barang bukti ini salah satu tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu kegiatan ini juga bentuk sinergi bahwa semua barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum harus segera dimusnahkan.
Disebutkan lebih lanjut pemusnahan barang bukti masih didominasi oleh perkara narkotika. Dirinci, barang bukti perkara narkotika antara lain sabu seberat 38,39 gram, ganja 352,3 kilogram dan alat pakai sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman.
Selanjutnya barang bukti perkara perjudian antara lain kartu remi, buku togel dan handphone. Barang bukti tindak pidana persetubuhan atau pencabulan berupa pakaian.
Maraknya perkara narkotika yang ditangani, Burhan mensinyalir hal ini dikarenakan Agam memiliki dua wilayah hukum kepolisian, Polresta Bukittinggi dan Polres Agam. Kasus narkotika paling banyak terjadi di Agam wilayah timur.
Mengingat perkara peredaran narkotika masih mendominasi, pihaknya juga berharap sinergitas banyak pihak untuk mengawal dan melakukan penindakan agar kasus peredaran narkoba dapat diredam. "Kami akan terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakukan sosialisasi bahaya narkoba," katanya lagi.
Bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, rata-rata kita tuntut berat untuk memberi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhinya. Namun begitu, ada juga korban penyalahgunaan narkoba maka ini akan diobati dengan rehabilitasi sesuai rekomendasi asesmen medis dari tim asesmen terpadu.
(jhn)