Covesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan hingga hari ini, Selasa (18/2/2020) belum ada satupun bakal calon (Balon) yang mendaftar melalui jalur independen untuk Pilkada 2020 mendatang di daerah tersebut.
"Sejak dibukanya pengumuman syarat pendaftaran perseorangan atau independen. Sampai kini belum ada yang mendaftar ke KPU,"sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Pessel, Yon Baiki pada wartawan Selasa (18/2/2020).
"Ya, tapi sampai sekarang belum ada yang datang ke kita meminta username,"ujarnya
Menurutnya, untuk tahun 2020 ini, bagi para balon yang ingin menempuh jalur independen harus melalui tahapan yang telah ditentukan. Selain, menyerahkan syarat dukungan, bakal calon juga harus mengisi atau memasukkan data dukungan ke Silon yang telah disediakan KPU.
"Sebab, syarat dukungan itu, dientri ke Silon. Setelah dari Silon offline itu, diprint dan keluarlah B.1.1-KWK, dan file KWK itu yang akan diantar saat Penyerahan syarat dukungan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk syarat dukungan maju melalui jalur perseorangan di Pessel, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan 28.158 dari 331 daftar pemilih tetap (DPT).
"Syarat 28.158 tersebut harus tersebar di delapan kecamatan, artinya lebih dari 50 persen yang ada di daerah itu,"katanya
Kendati demikian lanjutnya, pihak dari KPU Pessel masih tetap siap untuk menerima calon perorangan yang masih ingin mendaftar dirinya untuk bertarung pada Pilkada 2020 nanti.
"Jika ada yang datang meminta Silon jelang penyerahan sayarat dukungan ini, kami layani. Tentunya, harus sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah dijadwalkan," tutupnya.
(idr/utr)