Covesia.com - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menguraikan penyebab konflik kasus agraria yang sering terjadi di Indonesia. Menurut Taufan, konflik agraria disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya terkait izin HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan yang berkembang menjadi dugaan intimidasi terhadap warga.
"Warga di desa misalnya, mereka sudah mengolah lahan puluhan tahun, dari prinsip agraria mereka kuat. Namun, dalam segi legalitas hukum mereka lemah," tutur Taufan ditulis Sabtu (14/5/2022).
Permasalahan ini yang memicu konflik antara warga dengan perusahaan. Menurut Taufan, hak kepemilikan lahan jatuh di tangan masyarakat, dan perusahaan harus membayar kompensasi.
"Kalau di formalitas hukum warga akan kalah, ini menjadi kelemahan administrasi agraria di Indonesia. Pengadilan memberikan izin tanpa melihat fakta agrarianya," lanjut Taufan.
Selain itu, konflik agraria juga terkait dengan praktek korupsi beberapa oknum. Menurut Taufan, pejabat memberikan izin pengelolaan atas lahan di wilayahnya, rentan disuap oleh pengusaha.
Pada akhirnya, rakyat yang tak memiliki akses apalagi modal, menjadi korban paling nyata dari praktik kongkalikong pengusaha dengan kepala daerah.
"Ada pulau kecil yang berdasarkan UU tidak boleh ditambang, namun ada izin tambang sedangkan KKP tidak Pernah memberikan izin dan ESDM tidak pernah Merekomendasikan tapi tiba-tiba izin itu muncul,"
Penyebab lainnya ialah kehadiran mafia tanah. Aksi mafia tanah dalam pantauan Komnas HAM justru ada yang tak tersentuh hukum.
"Persoalan mafia tanah dalam tata kelola pertanahan di Tanah Air juga menjadi catatan tersendiri, karena para pelaku baik aktor maupun pelaku lapangan, belum tersentuh oleh hukum," kata Taufan.
Taufan menyatakan, aksi para mafia tanah ini kian meresahkan hingga menyulitkan hidup masyarakat. Ia mengungkapkan, aksi mafia tanah yang membuat sebagian masyarakat kehilangan hak tanahnya.
"Masyarakat dirugikan oleh ulah para mafia tanah oleh karena hak asasi manusia atas kepemilikan tanah telah terancam bahkan terampas," ujar Ahmad.
(pyd)