Covesia.com - Seorang pria di Sungai Geringgiang, Kabupaten Padang Pariaman terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap 7 agen BRIlink di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pelaku berinisial SH (28). ia dimankan di salah satu agen BRIlink, Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 15.00 WIB. "Tersangka ini melakukan penipuan terhadap Agen BRIlink, bahkan sudah beraksi di 7 TKP," ujarnya.
Kepada Polisi tersangka mengaku kecanduan main game online dan uang hasil penipuan tersebut langsung ditransfer ke rekening akun game online. "Uangnya seluruhnya untuk game slot judi online, langsung di transfer ke akun miliknya," katanya lagi
Dijelaskan Kasatreskrim, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengisi saldo dan setelah dikirim ia langsung kabur.
Pihak agen ini curiga dengan gelagat pelaku, saat diamankan ia berpura-pura mengambil uang yang disimpan di dalam jok motor," katanya lagi.
Pelaku sempat mendapat amukan masa sebelum diamankan polisi. Saat ini pelaku bersama barang bukti transfer sudah diamankan di Mapolres Pariaman. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 4 tahun kurungan penjara.
(Jhn)