Reshufel Menteri ATR/BPN, Diharapkan dapat Menyelesaikan Perkara Kasus Tanah Kaum Maboet

Reshufel Menteri ATRBPN Diharapkan dapat Menyelesaikan Perkara Kasus Tanah Kaum Maboet

Covesia.com - Presiden baru-baru ini telah mereshufel beberapa menterinya, salah satu menteri yang di reshuffel adalah Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil yang digantikan dengan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, penggantian menteri ini tentunya diharapkan dapat menyelesaikan berbagai perkara persoalan mafia tanah yang ada di Indonesia.

Bukan hanya di Indonesia persoalan Tanah di Sumatera Barat, juga harus diperhatikan  salah satunya adalah kasus dari Tanah Kaum Maboed 765 Ha.

Febby Dt.Bangso, PPRA LXIII LEMHANAS RI mengatakan masyarakat umum  bertanya tanya tentang polemik panjang yang belum berkesudahan hingga hari ini.

"Sumatera Barat dengan tanah adatnya yang diakui oleh negara sebagai bentuk ketahanan adat dan budaya  di ranah minang , yang mana kita telah lama mengenal tentang pusako tinggi dan pusako randah ,  Jika kita lihat Polemik Permasalahan  tanah Kaum Maboed 765 Ha di Kota Padang, 

ketidakpastian ini harus dapat dijawab oleh BPN karena BPN lah yang mempunyai kewenangan masalah kepemilikan tanah," ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Covesia.com, Rabu (22/6/22).

Dia juga melanjutkan "Kok batali Bisa Diiirik kok batampuak bisa dijenjeng , sehingga jika orang ingin berinvestasi di lahan tanah maboet  tidak ada keraguan , sayang sekali masih banyak lahan kosong menjadi lahan tidur yang tidak produktif , karena terjadinya polemik dua kebijakan berbeda antara dua mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal dan Toni Harmanto," kata Febby.

Baginya Masalah ini Harus bisa dijelaskan oleh Dirjen Sengketa BPN Pusat Agus RB , Mantan Kanwil BPN Sumbar Musriadi  dan Kanwil BPN Sumbar sekarang Saiful Untuk menjelaskan adanya perbedaan kebijakan dalam Penanganan kasus tanah Kaum Maboed di Kota Padang oleh Dua mantan Kapolda Sumbar Penyelesaian Tanah 765 Ha di Kota Padang jangan mereka lepas tangan jutru merekalah yg harus bertanggung jawab atas polemik ini. 

Karena katanya, jika hal ini tidak ada penyelesaian tentu akan  menjadi hambatan untuk Investasi dan pengurusan sertifikat ribuan masyarakat di atas tanah ini yang belum bersertifikat.

Dia juga menceritakan dulu Mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal menangani kasus berdasarkan dengan Menindaklanjuti  Putusan Pengadilan , Penetapan Pengadilan dan Berita Acara Pengadilan yang telah di catat oleh BPN Kota Padang 1 Agustus 2016 dan 23 Agustus 2016 bahwa Tanah Adat Kaum Maboet 765 Ha serta Surat yang dikeluarkan oleh Ka Kan BPN Kota padang Elfidian tahun 2019 tentang Status Tanah Adat bahwa Tanah 765 Ha adalah Tanah adat Kaum Maboed. 

"Sedangkan mantan Kapolda Toni Harmanto berpedoman pada Gelar Perkara Penyidikan 20 Maret 2020 yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Imam Kabut dan tidak berpedoman dari putusan pengadilan dan bahkan justru putusan pengadilan dikatakan Error In Objecto ,kemudian juga di catat oleh BPN Kota Padang 30 Maret 2020 , tanah adat Kaum Maboet Lehar menjadi hanya 2 hektar" terangnya.

Lalu menurutnya, Inilah sumber masalah dari permasalahan kasus ini, "untuk itu maka harus di jelaskan oleh Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN Agus RB  dan Mantan Kanwil BPN  Musriadi serta Kanwil BPN sekarang Saiful karena mereka inilah yang memahami masalah ini dari awal karena Agus RB dan Musriadi pernah menjadi Kanwil BPN Sumbar sebelumnya dan ikut menangani permasalahan tanah ini serta terlibat langsung dalam menentutan status tanah 765 Ha ini," kata Febby

Dia juga mengetakan bingung mana yang benar karena pada saat Kapolda Fakhrizal mereka sepakat bahwa permasalahan tanah Kaum Maboed sudah selesai dengan dikeluarkannya beberapa dokumen oleh BPN Kota Padang tetapi kenapa begitu berganti Kapolda mereka berobah dan permasalahannya  menjadi mentah lagi dan sekarang berpolemik lagi.  

Untuk itu baginya merekalah yang harus dimintai pertanggung jawaban dengan adanya permasalan ini jangan sampai ada yang ditutupi karena adanya kepentingan yang bersangkutan dengan banyaknya penyimpangan yang terjadi waktu mereka menjabat. 

"Kalau tidak tentu mereka bisa diindikasikan terlibat dalam Mafia Tanah  dan Mafia Hukum diatas tanah 765 Ha di Kota Padang karena dalam tanah 765 Ha ini yang sangat sarat dengan adanya tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara," terangnya

Menurutnya, dalam Permasalahan Tanah 765 Ha di Kota Padang terlihat adanya Konflik kepentingan Pejabat bukan Konflik Masyarakat  di Objek Tanah tapi yang Menjadi Korban adalah Kaum Maboet dan Ribuan Masyarakat di atas tanah dan adanya Kerugian Uang Negara .

"Dengan semangat menteri  yang baru saya yakin persolan tanah Maboed ini akan ada solusinya jika kita mau berbenar benar sehingga  menjadi jelas dimata hukum dan kita tahu siapa yang Sebenar nya benar," tutup Febby.

(adi)

Baca Juga