Respons Isu Pelecehan Seksual di UIN IB, LBH Padang: Kampus Harus Bentuk Regulasi Cegah dan Lindungi Korban

Respons Isu Pelecehan Seksual di UIN IB LBH Padang Kampus Harus Bentuk Regulasi Cegah dan Lindungi Korban Gedung Rektorat UIN IB Padang

Covesia.com - Merespons isu pelecehan seksual yang diduga terjadi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta pihak kampus membentuk regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Advokat Publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan, dalam menyelidiki permasalahan ini, pihaknya juga meminta UIN IB Padang membentuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta memberikan ruang aman dan melindungi identitas korban.

"Kita meminta pihak kampus bisa memberikan keadilan terhadap korban serta tidak memberikan toleransi terhadap pelaku," ujarnya.

Dalam beberapa informasi yang didapat, lanjut Decthree Ranti Putri, kampus UIN IB belum memiliki regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Meski sudah ada Permendikbudristek Nomor: 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun belum diadaptasi secara serius oleh kampus. 

"Kampus UIN IB segera berbenah membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikampus sehingga dapat menjamin ruang aman bebas dari kekerasan seksual. Ketidakberdayaan korban dalam pembuktian seharusnya tidak menjadi penghalang penegakan hukum kekerasan seksual di lingkup kampus," tuturnya.

Sebelumnya, isu pelecehan seksual mencuat saat aksi demonstrasi ratusan mahasiswa di UIN Imam Bonjol (IB) Padang pada Rabu 23 November 2022 di depan gedung rektorat. 

Mahasiswa yang berdemonstrasi mengajukan berbagai tuntutan. Salah satunya laporan adanya  dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Dalam demonstrasi tersebut, Ulva Salsabilah yang merupakan Menteri Advokasi Hukum dan HAM Dema UIN IB Padang menuturkan menerima informasi dan laporan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual oleh dosen.

(jhn)

Baca Juga