Covesia.com - Beberapa waktu lalu santer diberitakan penolakan pembangunan jalan tol trase Payakumbuh-Pangkalan oleh masyarakat di lima nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kelima nagari tersebut yaitu Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Taeh Baruah, Nagari Lubuak Batingkok, dan Nagari Gurun yang berasal dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Payakumbuh dan Harau.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat Terdampak Tol (Format), Ezi Fitrian. Penolakan ditandai dengan penandatanganan petisi yang dilaksanakan di objek wisata Kilalang View, Nagari Lubuak Batingkok, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Selasa (30/8/2022).
Namun, Selasa (24/1/2023) malam, warga yang rumah dan tanahnya terkena rencana trase jalan tol Payakumbuh-Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, menemui Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
"Kami adalah warga dari lima nagari yang benar-benar terkena rencana trase jalan tol di Limapuluh Kota, tidak ada kami menolak. Kami mendukung rencana pembangunan jalan tol, mohon Pak Wagub teruskan proyek strategis nasional ini, syaratnya, semua pihak melakukan proses secara transparan dengan prinsip ganti untung," kata Yondriko, Ketua Aliansi Masyarakat Terdampak Jalan Tol Pendukung Program Pemerintah (Almast) dalam pertemuan di Ruang Rapat Wagub, Jalan Sudirman, Padang.
Hadir bersama Yondriko hampir 40 orang perwakilan dari lima nagari yang terdampak rencana jalan tol, Koto Baru Simalanggang, Nagari Lubuk Batingkok, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Taeh Baruah, dan Nagari Gurun.
Kemudian, salah satu pengurus Almast, Husna menyebutkan adanya pernyataan menolak jalan tol di trase Payakumbuh-Pangkalan ini, tidak berasal dari pemilik lahan yang tanah atau rumahnya terkena rencana trase jalan tol.
"Sebagai contoh di Nagari Koto Baru Simalanggang, lahan yang terkena rencana jalan tol berjumlah 44 bidang di dua jorong yaitu Jorong Koto Baru dan Jorong Tabek Panjang. Hampir 70 persen warga sudah setuju, sisanya belum setuju karena masih memerlukan penjelasan tambahan terkait pembangunan jalan tol,"jelasnya.
Selanjutnya, di lima nagari yang dilalui rencana trase tol ini, diperkirakan ada 267 bidang tanah yang akan terkena pembangunan jalan tol, yang terdiri dari bangunan rumah, lahan pertanian dan tanah kosong.
"Sebagian besar sudah menyatakan setuju pembangunan jalan tol dalam bentuk tertulis. Hanya sebagian kecil pemiliknya yang belum setuju, karena mereka belum mendapatkan penjelasan yang lengkap tentang rencana pembangunan jalan tol ruas Payakumbuh- Pangkalan,"tambah Yondriko.
Ia juga menyampaikan keberatan dengan adanya pernyataan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga terdampak yang menolak pembangunan jalan tol di trase Payakumbuh-Pangkalan ini.
"Penolakan itu tidak berdasarkan musyawarah dengan masyarakat yang bangunan atau lahannya kena rencana trase jalan tol. Mereka yang menolak hanyalah segelintir warga yang namanya tidak ditemukan dalam daftar rencana trase tol yang kami miliki,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy akan memperhatikan aspirasi ini, apalagi telah dilengkapi dengan surat persetujuan tertulis dari masing-masing masyarakat yang rumah atau lahannya terkena rencana trase jalan tol Payakumbuh- Pangkalan.
“Aspirasi dan bukti-bukti tertulis ini akan menjadi pegangan Pemda Limapuluh Kota dan Pemda Sumbar untuk disampaikan kepada Kementerian PUPR di Jakarta,” kata Audy.
Dalam minggu ini, menurut Staf Khusus Tim Percepatan Lahan Jalan Tol, Syafrizal Ucok, menjelang tanggal 31 Januari 2023, seluruh berkas persetujuan dari masyarakat pemilik bangunan dan lahan yang terkena rencana trase tol di lima nagari Kabupaten Limapuluh Kota, akan dikumpulkan oleh Almast.
“Nanti berkas-berkas dari Almast akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar melalui Bupati Limapuluh Kota, untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian PUPR di Jakarta,” pungkasnya.
(ila)