Buron Kejari Padang, Terpidana Kasus Korupsi KJKS BMT Pegambiran Ampalu Diamankan Tim Tabur Kejagung

Buron Kejari Padang Terpidana Kasus Korupsi KJKS BMT Pegambiran Ampalu Diamankan Tim Tabur Kejagung (Foto: Covesia-Pariyadi)

Covesia.com - Terpidana kasus korupsi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Dona Sari Dewi berhasil dijebloskan ke penjara usai menjadi buronan Kejari selama 9 bulan, Selasa (7/3/2023).

Terpidana berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Intel Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Barat, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, tim mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa Dona Sari Dewi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kenapa baru sekarang ditangkap, karena sebelumnya terpidana sering berpindah-pindah dan belum terdeteksi. Setelah diketahui, barulah diamankan dan dibawa ke Kejati Sumbar, lalu batu ke Kejari Padang," ujar Mustaqpirin dalam jumpa persnya, Selasa (7/3/2023).

"Terpidana langsung dibawa ke Rutan LPP Anak Air," sambungnya.

Mustaqpirin mengungkapkan meskipun terpidana mengambil langkah luar biasa dengan alibi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Kita tidak masalah, namun eksekusi akan tetap kita lakukan hari ini terhadap terpidana," sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Mhd Fatria menjelaskan penetapan terpidana menjadi tersangka bermula dari laporan aduan masyarakat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu Lubuk Begalung.

Selanjutnya, Kejari menetapkan penyelidikan dilaksanakan bulan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020 hingga perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorar Padang keluar.

"Terpidana kita tahan 4 Maret 2021. Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 26 Maret. Pra peradilan 5 April. Sementara proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021," ujarnya.

Fatria mengungkapkan PN Padang memutuskan terdakwa atas putusan bebas. Namun Kejari tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA.

Alhasil Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.

"MA menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara," ulasnya.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada wanita berusia 38 tahun tersebut sebesar Rp270 juta.

"Dalam satu bulan uang penganti tidak dibayar maka JPU Kejari Padang akan menyita harta terdakwa untuk dilelang, jika tidak cukup akan dipidana penjara selama 4 bulan," tukasnya.

(adi)

Baca Juga