50 Ribu TKI Akan Dideportasi Pemerintah Malaysia
Covesia.com – sekira50.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) rencananya akan di deportasi olehPemerintah kerajaan Malaysia. Mereka dianggap bermasalah dan tak memiliki izin kerja.
Informasi dari Kedubes RI di Malaysia, deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia dan target waktunya hingga 31 Desember 2014.
“Pengusiran (deportasi) itu wewenang Pemerintah Kerajaan Malaysia,” kata Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Hermono, seperti dilansir dari laman bnp2tki.go.id.
Saat disinggung apakah deportasi ini ada kaitannya dengan sikap tegas Presiden Jokowi dalam memerangiilegal fishing, Hermono membantah hal itu dengan tegas.
“TKI denganilegal Fishingsudah jelas berbeda. TKI karena ada tawaran pekerjaan, sementarailegal fishingmasuk perairan Indonesia lalu mencuri ikan,” tegasnya.
Jumlah TKI yang tercatat saat ini adalah di Pasir Gudang, Johor Bahru 21.000, di Sarawak dan beberapa kota lainnya 16.000, Sedangkan
TKI yang menjalani hukuman sekitar 5.000 orang.
“Kami meminta pemerintah Malaysia berlaku adil dalam menerapkan kebijakan terkait permasalah TKI. Deportasi akan dilakukan secara bergelombang,” ujarnya.(ary)
0 Comments